INFORMASI

Lengkap! Ini Arti Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Lengkap! Ini Arti Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

arti dan jenis kode plat nomor kendaraan di Indonesia, mulai dari kode huruf depan yang menunjukkan wilayah registrasi hingga kombinasi angka dan huruf di belakangnya.

Ketentuan mengenai warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) saat ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 45.

Aturan tersebut menggantikan Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Berdasarkan aturan terbaru, terdapat empat jenis warna dasar plat nomor kendaraan sesuai dengan peruntukannya.

Plat dasar putih dengan tulisan hitam
Digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta badan internasional. Ini menjadi salah satu perubahan utama karena sebelumnya kendaraan perseorangan menggunakan plat berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Plat dasar kuning dengan tulisan hitam
Digunakan untuk kendaraan bermotor umum, termasuk kendaraan yang diperuntukkan sebagai angkutan umum.
Plat dasar merah dengan tulisan putih
Diperuntukkan bagi kendaraan bermotor milik instansi pemerintah.
Plat dasar hijau dengan tulisan hitam
Digunakan untuk kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas dan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain ketentuan tersebut, kendaraan bermotor listrik dapat diberikan tanda khusus pada TNKB yang ketentuannya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
← KEMBALI KE JOURNAL